Di tahun ini pun masyarakat Indonesia kembali mendapat larangan untuk mudik lebaran. Mungkin masih banyak umat muslim yang tetap ingin melaksanakan mudik untuk silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Namun, apakah mudik di masa pandemi ini dibolehkan dalam hukum Islam?
Di acara Nunggu Bedug, Ustadz Najmi Fathoni akan berbagi informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan menarik. Walaupun di Ramadhan kali ini kita tetap perlu untuk membatasi pergi ke luar rumah, kita bisa tetap belajar dan menggali banyak informasi baru dengan media sosial.
Pertanyaan kali ini disampaikan oleh Robby Purba yang bertanya tentang hukum mudik lebaran saat pandemi.
“Mudik sudah dilarang, nah buat mereka jutaan orang yang kangen sama keluarganya di kampung, kekeuh pengen mudik dan nyolong-nyolong cara, sebenarnya dalam islam kalau misalkan suasana pandemi seperti ini, hukumnya apa sih pak ustadz?” tanya Robby.
Ustadz Najmi menjelaskan bahwa jika melakukan silaturahmi, hukumnya adalah ibahah atau mubah dimana suatu amalan yang jika dilakukan mendapat pahala sedangkan jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa.
Namun di kondisi pandemi seperti sekarang, ia menjelaskan bahwa umat muslim perlu melihat amalan ini dari pandangan lain. Karena di masa Rasulullah SAW, Umar bin Khattab diceritakan pernah menghindari suatu kota yang penuh wabah penyakit.
Ia juga mengungkapkan bahwa meninggalkan mudharat lebih baik dari mengambil manfaat. Ustadz Najmi lebih menyarankan untuk silaturahmi dan saling mendoakan secara virtual. Ia juga mengatakan bahwa kalau sampai kita datang ke tempat orang tua kita dengan membawa virus dan menimbulkan masalah maka hukumnya bisa menjadi haram.
Yuk cek penjelasan lengkap dari Ustadz Najmi hanya di YouTube channel StarHits!