Gugat Cerai Bani Maulana Mulia, Ini yang Disepakati Lulu Tobing

  • MOP Channel
  • 24 June 2021

Selebriti Lulu Tobing dikabarkan telah menggugat cerai suami yang telah menikah dengannya sejak 2019 lalu. Wanita cantik kelahiran 21 November 1977 tersebut merupakan pemain sinetron dan film asal Indonesia. 2 tahun yang lalu ia menikah dengan Bani Maulana Mulia yang kini menjabat sebagai CEO dari PT Samudera Indonesia. 

Sidang perceraian Lulu Tobing dengan suaminya Bani Maulana Mulia digelar di pengadilan agama Jakarta Pusat. Sidang beragendakan pembacaan hasil mediasi tersebut berjalan cukup lancar. 

Namun pemain sinetron Lulu Tobing tidak terlihat dalam persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Usai persidangan, kuasa hukum Lulu pun memilih untuk bungkam usai persidangan. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat yaitu Dr. Haerudin S.H., M.H. menyampaikan bahwa ada beberapa kesepakatan yang dipenuhi dan ada sebagian yang tidak, sehingga perkara ini akan tetap dilanjutkan. Salah satu yang dipenuhi adalah persoalan nafkah selama proses perkara ini berjalan yakni sebesar Rp 50 juta per bulan. 

“Sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian, jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati. Kalau semuanya disepakati berarti perkara itu dicabut” tutur Haerudin.

Yuk simak penjelasan lengkapnya hanya di Cuap Cuap Sore di YouTube MOP Channel!

Creator's Article

MOP Channel Hadirkan Podcast Sisi Dunia, Sajikan Kisah Mistis yang Bikin Merinding!
MOP Channel Kembali Sajikan Konten Telusuri Rumah Angker dengan Konten Rumah Kosong!
Dikejutkan dengan Pesta Ulang Tahun Ke-18, Betrand Putra Onsu: Kaget Banget!
Ngobrol Bareng Ruben Onsu, Amanda Manopo Ungkap Alasan Terjun ke Dunia Host

Pilihan Editor

List Category Article

Mengintip Rahasia Racun Sangga Bersama Robby Purba
Mengupas Kedalaman Racun Sangga Bersama Robby Purba: Pengalaman Emosional di Balik Kamera
Mengenal Tradisi Santet dalam Racun Sangga
Raih Kesempatan Kolaborasi Kreator dan Brand di NgeDealYuk 12.12, Diskon Hadiah Menanti!

Search Article